1. Deskripsi Kegiatan
2. NIB
3. KBLI
4. Kesesuaian Tata Ruang
5. Skala besaran usaha
6. Wajib nenyusun Pertek Limbah Cair, Pertek Emisi dan Rintek LB3 sesuai usaha dan/kegiatan
7. Koordinasi pada Instansi terkait sesuai kewenangannya

 

1. Setelah cek kewenangan pd PP 5/2021
2. Cek jenis dokumen lingkungan pada Permen LHK 4/2021
3. Sesuai Tata Ruang
4. Apabila sesuai besaran multisektor –> luas lahan terbangun,      luas total bangunan, penggunaan debit air

 

Pertanyaan dan Konsultasi Arahan :